SEMARANG - Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dikebut. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan dua tersangka lain dalam kasus fasilitas kredit kepada PT Seruni Prima Perkasa tahun 2017 tersebut.
Setelah menahan Agus Hartono (AH), dua tersangka yang ditahan berinisial DPW seorang laki-laki dan MI seorang perempuan. Mereka ditahan setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jateng pada Jumat (6/1) kemarin.
"Tersangka DPW ditahan di Rutan Polrestabes Semarang dan tersangka MI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Sabtu (7/1).
Penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan, mulai 6 Januari 2023 hingga 25 Januari 2023. Penahanan menyusul tersangka sebelumnya, yakni AH yang sudah ditahan sejak Kamis 22 Desember 2022 malam usai ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pada kasus itu, tersangka DPW menjabat Direktur PT Seruni Prima Perkasa bersama-sama dengan tersangka AH sebagai Komisaris PT Seruni Prima Perkasa mengajukan fasilitas kredit ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan melampirkan copy PO (purchase order) PT TJB Power Service palsu serta daftar supplier yang tidak benar," ucapnya.
Copy PO itu, sebut Bambang, dibenarkan oleh tersangka MI. Hal itu membuat PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk mencairkan kredit tersebut. Saat ini, kredit tersebut macet sehingga menyebabkan kerugian negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten sekitar Rp25 miliar.
Hal itu sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (SPP) Tahun 2017 dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.