Sertifikat Vaksin PalsuANTARA 15 September 2021, 06:33 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww Petugas membawa tersangka untuk dihadirkan pada pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Selasa (14/9). Ditreskrimsus Para tersangka menjual sertifikat 100.000 hingga 300.000 rupiah per sertifikat. Mereka terancam 12 tahun penjara. Baca Juga: » Lembaga Pendidian dan Pelatihan di BPSDMP Berstandar Internasional » Indeks Kerawanan Jatim di Pilkada Rendah Redaktur: Aloysius Widiyatmaka #Vaksin