JAKARTA - Menarik mencermati info yang disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait aliran dana judi online yang nilainya mencapai trilyunan rupiah dimana dananya mengalir ke luar negeri. Jika benar temuan tersebut maka Bangsa Indonesia sangat dirugikan sekali. Karena uang yang mengalir ke Luar Negeri tersebut adalah uang masyarakat Indonesia yang menjadi korban judi online tersebut.

Demikian diungkapkan oleh peneliti kebijakan public Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, dalam rilis yang diterima redaksi Selasa (22/8).

Achmad menuturkan, berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia itu beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus negara.

Para pelaku judi online tersebut kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah.

PPATK menegaskan perlunya kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memberantas praktik judi online. Sejauh ini PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.

"PPATK tentu perlu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," kata Achmad.

Dari hasil penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. "Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'.

Hal tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi). Kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat. Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Pemerintah haruslah memberikan informasi yang valid kepada masyarakat terkait dampak buruk judi online ini. Masyarakat jangan sampai mudah tergiur dengan berbagai bentuk judi online ini. Dan masyarakat juga dapat pro aktif memberikan informasi terkait judi online ini.

"Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika harus pro aktif dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online," tandas Achmad Nur Hidayat.

Baca Juga: