JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pajak penghasilan (PPh) final senilai 93,99 miliar rupiah telah disetorkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) sampai 6 Januari 2022. Setoran tersebut berasal dari 1.418 wajib pajak dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar 778,13 miliar rupiah.

Nilai harta bersih tersebut terdiri atas 665,87 miliar rupiah deklarasi harta dalam negeri, 43,52 miliar rupiah harta yang diinvestasikan dalam surat berharga negara, dan 68,74 miliar rupiah deklarasi harta di luar negeri.

Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak 1 Januari 2022. Masyarakat umum juga dapat memantau perkembangan PPS melalui portal ini.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.

Suryo menambahkan, untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila wajib pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Sosialisasi SOP

Sementara itu, Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan pemerintah perlu terus menyosialisasikan tata cara program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid kedua. "Harus ada sosialisasi SOP (standard operational procedure). Apa yang harus diungkapkan, dan bagaimana, itu harus jelas," kata Ronny di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kejelasan tahapan tersebut yang akan mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan kekayaannya kepada pemerintah secara sukarela.

Ronny memandang efektivitas dari program ini baru dapat terlihat setelah ditutup pada 30 Juni 2022. Namun, ia memastikan program ini dapat meningkatkan penerimaan negara. "Setelah enam bulan dijalankan, berarti ada tambahan data untuk pemerintah yang tinggal menindaklanjuti, sehingga wajib pajak tidak hanya patuh, tapi juga taat," katanya.

Baca Juga: