SEOUL - Pemerintah wilayah Seoul dan sekitarnya pada Selasa (13/7) mengeluarkan peraturan baru yang isinya melarang pusat-pusat kebugaran untuk memasang lagu bertempo cepat demi mencegah penyebaran infeksi Covid-19.

Peraturan yang bertujuan untuk menghentikan pengunjung pusat kebugaran bernafas terlalu cepat atau memercikkan keringat pada orang lain itu, melarang pusat-pusat kebugaran menyetel lagu bertempo cepat melampaui 120 hentakan per menit (beats per minute/bpm) saat dilaksanakan olahraga berkelompok. Selain itu penggunaan alattreadmillpun akan dibatasi kecepatannya hingga maksimum 6 kilometer per jam.

Peraturan baru itu segera menimbulkan kontroversi di media sosial Korea Selatan (Korsel) hingga memicu kemarahan bahwa ada warga menganggap aturan itu amat konyol. Akibat aturan baru itu, pusat kebugaran harus mencoret laguGangnam Stylemilik Psy karena temponya 132 bpm. Lagu-lagu K-pop yang 'aman' sepertiDynamitedanButterdariboybandBTS karena temponya 114 dan 110 bpm.

"Sekarang ini saya harus mengkhawatirkan bpm dari lagu yang akan saya pasang. Saya tak mengira penyebaran virus bisa bertambah cepat karena tempo dari sebuah lagu," tulis seorang pengguna media sosial yang juga pemilik sebuah pusat kebugaran saat menanggapi aturan yang baru itu.

"Apakah saya akan kena tilang karena terlalu cepat berjalan ditreadmill," pungkas seorang pengguna media sosial lainnya saat turut mengomentari aturan baru itu. SB/AFP/I-1

Baca Juga: