JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto. "Dia diperiksa perihal pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/1).

Mochamad Ardian Noervianto hadir sebagai saksi di KPK, kemarin. Dia dikonfirmasi lebih jauh mengenai pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, kata Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Ardian juga untuk mendalami dugaan aliran sejumlah uang dalam pengurusan dana PEN untuk beberapa pihak terkait.

Sebelumnya, Selasa (11/1), KPK telah memanggil Ardian bersama empat saksi lainnya, yaitu Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta, staf Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.

Dari pemeriksaan terhadap mereka, KPK mendalami aliran uang untuk memperlancar pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya penukaran sejumlah mata uang asing oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Kasus dana PEN daerah itu merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.

Baca Juga: