JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim dan panitera pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi.

Kedua aparat hukum tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar selama dua hari, yakni Rabu (6/9) dan Kamis (7/9) di dua lokasi berbeda, Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat.


Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan pada saat OTT ditemukan uang senilai 115 juta rupiah di rumah tersangka. "Di rumah DSU (hakim Tipikor) tim KPK mengamankan uang sebesar 40 juta rupiah yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam," ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan sebanyak 75 juta rupiah ditemukan di rumah DHN selaku pensiunan panitera pengganti.

Diduga 75 juta rupiah tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 125 juta rupiah untuk mempengaruhi putusan. "Sisa 75 juta rupiah dari 125 juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee 125 juta rupiah ditemukan di rumah DHN. Ini masih didalami oleh pihak KPK," tutur Basaria.


Basaria menjelaskan, proses OTT berawal pada pukul 21.00 WIB, Rabu (6/9), ketika Tim KPK mengamankan DHN (pensiunan panitera pengganti), S (PNS) dan DEN (swasta) di rumah DHN.

Saat itu, ditemukan barang bukti berupa kuitansi bertuliskan panjar pembelian mobil tertanggal 5 September 2017. Selanjutnya, sekitar pukul 00.00 WIB, Kamis (7/9), Tim KPK mengamankan Hendra Kurniawan (panitera pengganti PN Bengkulu) di rumahnya.


Pada pukul 01.00 WIB, Tim KPK mengamankan Dewi Suryana (hakim tipikor PN Bengkulu) di rumahnya. Pukul 02.46 WIB, Tim KPK kembali ke rumah Dewi Suryana dan mengamankan uang 40 juta rupiah dibungkus koran dan kantong plastik hitam.

Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan awal. Sekitar pukul 10.37 WIB, Tim KPK menangkap Syuhadatul Islamy di Hotel Santika Bogor dan dibawa ke KPK.


Selain kedua aparat penegak hukum tersebut, KPK juga menetapkan seorang swasta, yakni Syuhadatul Islamy sebagai tersangka pemberi suap dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 6 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Harus Tegas


Di tempat yang sama, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim Agung Sunarto, menyesalkan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, terkena OTT KPK.

Sunarto menyebut para hakim yang tak bisa dibina lebih baik dienyahkan saja dari badan peradilan. "Kalau tak bisa dibina, dibinasakan saja, buat apa repot-repot, kita tegas sekarang," ujar Sunarto.


Sunarto berharap KPK terus fokus membenahi badan peradilan di Indonesia. Sunarto sendiri mengatakan MA telah melakukan upaya pembinaan kepada para hakim, namun dia juga tak bisa mencegah jika masih ada oknum yang melakukan korupsi.

"Tapi terjadi seperti ini. Prinsip MA tak toleransi terhadap bentuk pelanggaran," katanya. Ant/mza/AR-2

Baca Juga: