JAKARTA - Seluruh tersangka kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yakni Wali Kota Malang, Moch Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lima tersangka terakhir ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Terhadap lima anggota DPRD Kota Malang ditahan untuk 20 hari pertama di dua rutan yang berbeda," katanya, di Jakarta, Jumat (6/4). Lima anggota DPRD Malang itu adalah Abdul Hakim dari Fraksi PDIP yang juga Ketua DPRD pengganti, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, dan Tri Yudiani dari Fraksi PDIP.

"Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu. Abdul Hakim, Imam Fauzi, dan Syaiful Rusdi di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri. Sesuai diperiksa, Abdul Hakim meminta maaf atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Ia pun mengharapkan pembangunan di Kota Malang tidak terdampak akibat banyaknya anggota DPRD yang ditahan KPK. "Saya selaku Ketua DPRD pengganti Kota Malang, apa pun situasi penduduk Kota Malang harus tetap membangun," ucap Hakim.

Pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono. Kemudian, pada Maret lalu, KPK mengumumkan Wali Kota Malang, Moch Anton, bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut.

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka. Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Diduga juga untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P 2015. Moh Anton disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ant/AR-2

Baca Juga: