Masa mudik tahun 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Adita mengatakan aturan tersebut diterbitkan seiring dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah oleh pemerintah, serta adanya Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adita menerangkan Permenhub 13/2021 tersebut menjelaskan tentang ketentuan di setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan juga sanksi. Aturan tersebut juga mengatur tentang wilayah aglomerasi.

Adita juga mengatakan kebijakan peniadaan mudik ini dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik Idul Fitri di tahun ini.

Dia mengatakan berdasarkan survei mengenai animo masyarakat untuk melakukan mudik yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub pada Maret 2021, terlihat bahwa terdapat 11 persen responden atau sekitar 27 juta masyarakat yang memilih untuk tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

"Padahal seperti yang sudah disebutkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas orang secara masif seperti yang terjadi pada beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik tahun 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19," ujar Adita.

Zona Merah

Di tempat terpisah, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyebut terjadi penambahan wilayah berstatus zona merah di Indonesia. Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adi Sasmito, mengatakan kawasan zona merah atau risiko tinggi Covid-19 bertambah 50 persen ketimbang pekan lalu.

"Sangat disayangkan terjadi kenaikan jumlah kabupaten dan kota dengan zona merah atau berisiko tinggi. (Kenaikan) sebanyak 50 persen, dari lima kabupaten kota menjadi 10 kabupaten kota," sebut Wiku, Kamis (8/4).

Data 28 Maret, lima kabupaten/kota tersebut adalah Buleleng, Tabanan, dan Kota Denpasar (Bali); Kupang (NTT), serta Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

Data 4 April, Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Kupang tak lagi masuk zona merah. Namun, ketambahan delapan kabupaten/kota lainnya yang sebelumnya berasal dari zona oranye atau berisiko sedang.

Delapan wilayah baru yang berstatus merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 adalah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar (Bali), Kota Tangerang Selatan (Banten), Kabupaten Tanah Laut (Kalsel), Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kapuas, Kaltim), Kabupaten Belitung, (Bangka Belitung), Kota Mataram (NTB).

n jon/ruf/Ant/P-4

Baca Juga: