Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/3). Ombudsman Jakarta Raya menemukan empat tindakan mal administrasi penataan pedagang Tanah Abang. Ombudsman memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru dari PKL.