Ponorogo - Semoga makin transparan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memastikan seluruh partai politik peserta pemilu di daerahnya telah melaporkan dana kampanye dengan lengkap sesuai ketentuan.

"Alhamdulillah, per hari ini sudah beres semua. Semua juga sudah membuka rekening khusus dana kampanye untuk mengikuti tahapan pemilu 2024," kata Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi di Ponorogo, Senin.

Arwan tidak merinci besaran dana kampanye yang sudah tersedia di rekening masing-masing parpol.

Menurutnya, besaran nominal dana kampanye bervariasi.

Batas maksimal dana kampanye yang boleh dimasukkan dalam rekening kampanye parpol dalam hal ini diserahkan ke pihak bank.

"Semua kembali ke aturan bank masing masing, kedua kita juga serahkan ke parpol untuk dana kampanye berapa saldo awal yang dilaporkan," paparnya

Akan tetapi, lanjut Arwan dalam dana kampanye tersebut harus muncul nama rekening dana kampanye atau rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari partai yang bersangkutan.

"Harus mencakup rekening khusus dana kampanye, nama parpol, dan kabupaten," jelasnya.

Arwan menambahkan, nantinya penggunaan dana kampanye kembali akan dilaporkan kepada KPU. Baik dana yang masuk dari maupun dana yang keluar yang digunakan selama masa kampanye, dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: