JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan per Juni 2020 hanya tumbuh 1,49 persen secara tahunan atau year on year (yoy), jauh lebih rendah dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 9,92 persen.

Penurunan kredit paling dalam dialami oleh bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 yang terkontraksi minus 2,27 persen, sedangkan BUKU 1 tumbuh 3,94 persen, BUKU 2 tumbuh 4,81 persen, dan BUKU 4 masih tumbuh 2,88 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan dari sisi sektoral perlambatan terjadi pada sektor perdagangan dan industri pengolahan sejalan dengan penurunan aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Sementara dari sisi segmen, kredit juga tertekan pada kredit modal kerja yang terkontraksi hingga minus 1,3 persen. Untuk kredit investasi tumbuh 5,6 persen dan kredit konstruksi masih tumbuh 2,3 persen.

Namun, kredit pada Juli terpantau sudah meningkat. Per 23 Juli, pertumbuhan kredit sudah mencapai 5.576 triliun rupiah atau tumbuh 2,27 persen yoy.

Hal itu sejalan dengan stimulus yang diberikan pemerintah, seperti penempatan dana dengan biaya murah pada Bank Himbara sebesar 30 triliun rupiah dan 11,5 triliun rupiah ke BPD, dan penjaminan kredit modal kerja bagi segmen UMKM, serta penjaminan kredit modal kerja bagi segmen korporasi padat karya dan adanya rencana pemerintah menambah penempatan dana pada perbankan diperkirakan akan semakin mendorong pertumbuhan kredit sampai akhir tahun.

"Pada Juli (lalu) kredit sudah meningkat dibandingkan Juni yang diperkirakan bottom-nya. OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit 3-4 persen hingga akhir 2020," ungkapnya di Jakarta, Selasa (4/8).

NPL Meningkat

Terkait rasio kredit macet, OJK mencatatkan hingga Juni 2020, non performing loan (NPL)tercatat di angka 3,11 persen, meningkat cukup signifikan dibandingkan Desember 2019 sebesar 2,53 persen. Rasio tersebut juga lebih tinggi dibandingkan rata-rata rasio bulanan pada Maret 2020 2,77 persen, April 2,89 persen, dan Mei 3,01 persen.

Sedangkan, Non Performing Finance (NPF) tercatat meningkat menjadi 5,1 persen pada Juni 2020. Namun, Wimboh menyebutkan, kenaikan kredit bermasalah itu bisa ditekan dengan restrukturisasi, sehingga OJK akan mengkaji perpanjangan POJK No.11/POJK.03/2020 yang sudah dimulai dari Maret tersebut. Perpanjangan akan diberlakukan selama 1 tahun ke depan, dari masa berakhirnya pada Februari 2021.

"POJK 11 sangat membantu sementara sehingga para debitur tidak diklasifikasikan sebagai nonperforming meskipun mengalami kendala dalam membayar suku bunga dan pokok," ujar dia.

yni/E-10

Baca Juga: