JAKARTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta di Cipinang, Jakarta Timur, menyita sembilan unit alat komunikasi dari dalam sel warga binaan yang diduga terkait aktivitas jaringan narkoba.
"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan bahwa salah satu warga binaan di Lapas Cianjur yang diduga memiliki hubungan erat dengan warga binaan di Lapas Kelas IIA Jakarta berinisial Y," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jakarta, Bambang Wijanarko di Jakarta, Selasa (23/2).
Bambang mengatakan dalam penggeledahan kamar Y didapatkan barang sitaan berupa dua unit telepon seluler (ponsel), dua unit modem dan pengisi daya (charger) serta lima set alat bantu dengar (headset).
Upaya penggeledahan, kata Bambang, merujuk pada arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta Taufiqurahman menyampaikan agar jajaran di Lapas selalu melaksanakan kegiatan penggeledahan blok hunian," katanya.
Para petugas Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta pun dituntut untuk senantiasa waspada dan bergerak cepat.
Selain melakukan penggeledahan, petugas juga menelusuri jaringan tersebut dengan berkoordinasi intensif bersama jajaran Lapas Cianjur. Ant/P-5

Baca Juga: