Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap 320 simpatisan dari MSA(42) yang merupakan tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta, mengungkapkan ratusan simpatisan itu ditangkap karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum terhadap MSA, di antaranya sekitar 40 anak-anak ditangkap karena ikut menghalangi penjemputan paksa MSA.

Dari 320 simpatisan, Nico menuturkan hanya 70 di antaranya yang merupakan warga asli Jombang.

"Dari 320 orang ini 70-an dari Jombang, sedangkan yang lainnya berasal dari luar Jombang. Dan ada sekitar 40-an anak-anak. Saya juga menyayangkan kenapa anak-anak diikutsertakan," kata Nico, pada Jumat (8/7) dini hari.

Dirinya juga menjelaskan, penyidik Polres Jombang masih terus memeriksa dan memproses administrasi penangkapan terhadap 320 simpatisan MSA tersebut. Nico pun memperingatkan bahwa pihak kepolisian akan memproses secara hukum bagi siapa saja yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.

"Seperti yang sekarang ini sudah dijelaskan kita masuk proses hukum dan dihalang-halangi kita ambil semuanya dan kita proses. Sedangkan nanti bagaimana kebijakan selanjutnya dari 320 orang ini tunggu proses pemeriksaan," kata Nico.

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah mengupayakan penjemputan paksa terhadap MSA sebanyak dua kali. Setelah gagal menjemput tersangka pada 5 Juli, pihak kepolisian kembali berupaya menjemput paksa Nico pada Kamis (7/7) pagi, sekitar pukul 08.00.

Selain karena banyaknya simpatisan tersangka yang menghalangi, upaya penyisiran di sekitar pondok pesantren juga tak kunjung membuahkan hasil karena yang bersangkutan bersembunyi.

Setelah melakukan penyisiran dan negosiasi dengan pihak keluarga, MSA akhirnya menyerahkan diri. Sebelumnya, proses penjemputan MSA terkendala banyaknya simpatisan tersangka yang menghalangi kepolisian.

Seperti diketahui, MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019 silam. Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan itu ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

Nico sendiri menegaskan upaya penjemputan paksa sudah semestinya dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh MSA dinyatakan lengkap pada Januari 2022. Ini artinya Polda Jatim berkewajiban untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

"Beberapa kali prosesnya (penangkapan tersangka) dilakukan tetapi yang bersangkutan belum menyepakati. Dari Februari hingga April 2022 surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Dua hari lalu tim turun melakukan penjemputan, namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan diri," ujarnya.

Baca Juga: