Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengubah UU Narkotika yang berlaku saat ini, terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Penggunaan narkotika di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ganja masuk dalam golongan I, yang disebut memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," ujar Erif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6).

Erif menuturkan pemerintah akan meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu sebagai upaya meninjau dampak baik dan buruk ganja pada ranah kesehatan, sosial, agama dan lainnya.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," jelas Erif.

Tak hanya Kemenkumham, DPR sebelumnya juga menyatakan hal serupa untuk membuat kajian legalisasi ganja bagi kepentingan medis.DPR nantinya akan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait hal tersebut.

"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," ujar Arsul Sani, anggota Komisi III DPR.

Ganja memang disebut-sebut memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Lingkar Ganja Nusantara (LGN) bahkan menyebut tanaman ganja bisa dijadikan obat untuk 30 jenis penyakit. Beberapa penyakit di antaranya, yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).

Baca Juga: