Kemendikbud Ristek menyampaikan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh melarang dan memberatkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri menegaskan bahwa semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia wajib melakukan PTM. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
"Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2," kata Jumeri.
Selain itu, ia juga menjelaskan dalam SKB tersebut bahwa saat ini, semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak ada daerah yang masuk ke level 4. atau level merah. Maka dari itu, sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM.
"Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria," tegas Jumeri dalam webinar, Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1/2022).
Kendati demikian, orangtua/wali peserta didik diperbolehkan untuk memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa akan terus melakukan pengawasan ke semua sekolah. Ia menyampaikan akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi administratif dan dibina oleh satgas covid atau tim pemebina UKS setempat," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 disebutkan bahwa kantin belum diperbolehkan beroperasi. Sementara itu, pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diawasi oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.