Untuk mencegah makin merebaknya penularan virus korona di Tanah Air, semua agenda persidangan di pengadilan diminta ditunda.

JAKARTA - Menyikapi makin mewabahnya virus korona, diminta Ketua Mahkamah Agung (MA) menunda seluruh jadwal persidangan di pengadilan. Diperlukan langkah tegas dan serius untuk melindungi para hakim, pengawai mahkamah, lingkungan badan peradilan, termasuk para pencari keadilan, advokat, jaksa, polisi, dan pengunjung dari penyebaran Covid-19.

"Kami minta seluruh persidangan dan registrasi perkara baru ditunda hingga keadaan menjadi lebih baik," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyu Wagiman, di Jakarta, Jumat (20/3).

MA, kata Wagiman, memang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Surat edaran itu dikeluarkan Sekretaris MA pada 17 Maret 2020.

Tidak Tegas

Namun, surat itu tidak menggambarkan ketegasan sikap dan upaya maksimal dari MA dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan statusnya sebagai darurat bencana nasional. Pertama, kata Wagiman, surat edaran tersebut bukan merupakan keputusan langsung Ketua MA, namun diterbitkan oleh sekretaris mahkamah.

Kedua, tambah Wagiman, terkait dengan persidangan pengadilan, berdasarkan surat edaran tersebut, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Di surat edaran memang ada opsi penundaan persidangan, tapi hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.

"Faktanya, dalam banyak persidangan di Pengadilan TUN, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, baik itu pidana dan perdata, hakim tetap melanjutkan persidangan," ujar Wagiman.

Akibatnya, kata Wagiman, pengadilan selalu menjadi tempat berkerumun banyak orang, mulai dari para pencari keadilan, advokat, jaksa, polisi, dan pengunjung baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Kewenangan hakim tentu hanya terbatas pada pembatasan pengunjung sidang. Selebihnya di luar ruang persidangan tidak ada yang tahu.

Ketiga, tambah Wagiman, dengan masih memberikan opsi untuk pelaksanaan persidangan di pengadilan di bawahnya maka MA telah tidak mengindahkan imbauan dari Presiden dalam pencegahan penyebaran Covid-19, secara khusus di lingkungan pengadilan di bawahnya.

Pada beberapa pengadilan, menurut Wagiman, tidak ada pengecekan suhu tubuh kepada para pengunjung sidang. Padahal itu adalah hal paling standar yang biasa dilaksanakan petugas-petugas di gedung perkantoran. Di sisi lain, dalam perkara pidana, bagi terdakwa yang ditahan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Instruksi Nomor: PAS-08.OT.02.02 TAHUN 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Covid-19.

Dalam instruksi itu disebutkan, terhitung sejak 18 Maret 2020, kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan kegiatan sidang ditunda sampai batas waktu yang akan diberitahukan. "Namun, menyikapi instruksi ini, beberapa pimpinan satuan kerja menyatakan persidangan yang akan habis masa tahanannya akan tetap dilaksanakan," kata Wagiman.

Andi Muttaqien, Deputi Direktur Advokasi Elsam, menambahkan merujuk Pasal 79 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang direvisi beberapa kali, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU ini. Ketentuan ini, mestinya menjadi dasar kuat bagi MA untuk lebih serius dan tegas dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid- 19 ini. n ags/N-3

Baca Juga: