KOLOMBO - Restoran cepat saji McDonald's di seluruh Sri Lanka ditutup pada hari Minggu (24/3) setelah raksasa makanan cepat saji Amerika Serikat tersebut melancarkan gugatan hukum dengan pemegang waralaba lokalnya atas tuduhan kebersihan yang buruk, kata pejabat pengadilan.

Pengadilan Tinggi Komersial Kolombo memerintahkan penutupan hingga 4 April, setelah perusahaan induk menuduh pemegang waralaba lokal gagal memenuhi standar kebersihan internasional.

"Penutupan diperintahkan sambil menunggu penyelidikan," kata seorang pejabat pengadilan.

Dia mengatakan, pengacara McDonald's mengatakan kepada pengadilan, mereka telah mengakhiri perjanjian waralaba dengan perusahaan lokal Abans minggu lalu. Sidang akan dilanjutkan pada awal April.

Belum ada komentar langsung dari McDonald's maupun Abans yang telah memegang waralaba tersebut dengan 12 gerai sejak perusahaan Amerika itu masuk ke Sri Lanka pada tahun 1998.

Pemberitahuan terlihat di luar gerai McDonald's pada hari Minggu, menyatakan bahwa gerai tersebut "tutup" dan tidak ada indikasi apakah atau kapan gerai tersebut akan dibuka kembali.

Ketika kendala teknologi mengganggu pemesanan di toko-toko di sebagian besar Asia Timur minggu lalu, toko McDonald's di Sri Lanka tidak terpengaruh.

Baca Juga: