JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan jika Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 segera dilaksanakan. Seleksi sempat tertunda karena ada pandemi Covid-19.

"Seleksi Bidang Kompetensi CPNS untuk formasi tahun 2019 akan dilaksanakan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan SKB," kata Menteri Tjahjo, di Jakarta, Senin (20/7).

Telah dikeluarkan Surat Menpan RB tertanggal 16 Juli 2020. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat dan daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat berisi tentang rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Dalam surat tersebut, pemerintah akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.

"Pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020," katanya.

Kedua,lanjut Tjahjo, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

"Di awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB," ujarnya.

Seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang telah disebutkan, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia," ujarnya.

Menteri Tjahjo juga menjelaskan adaenam hal yang harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB. Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan.

Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas. Kedua, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS. "Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan, langkah ketiga adalah menyederhanakan atau menyesuaikan terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan," katanya.

Khusus tes wawancara, kata Tjahjo, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference. Penyesuaian dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut. Langkah keempat mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan. Kelima, perlu dilakukannya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.

"Keenam adalah mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal. Perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan atau pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3â°C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus," tuturnya. ags/N-3

Baca Juga: