Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali telah menangkap selebgram yang kedapatan sedang memakai sabu di Bali. Selebgram bernama Jessica Adeola Forrester atau Jessica Forrester ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan, Kuta, Badung, Bali.

"Dua tersangka, laki-laki dan perempuan ditangkap di sebuah vila di daerah Kuta Utara," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, Selasa (13/7/2021).

Selebgram pemilik akun @jessicaforresterr dengan pengikut 150 ribu. Unggahan terakhirnya menggunakan bahasa inggris lalu diterjamahkannya seperti ini "Saya memberi mereka rasa obat mereka sendiri, lalu mereka memberi tahu semua orang bahwa saya meracuni mereka. #kisah nyata"

Mereka berdua ditangkap di sebuah vila Jalan Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 11.30 WITA.

"Dengan total barang bukti sabu pada sebanyak 4,78 gram netto," ujar Gede Sugianyar. Barang bukti yang diamankan, sebuah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina atau sabu dengan berat 2,95 gram netto, sebuah plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung sabu dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto, serbuk putih mengandung sabu dengan berat 0,78 gram netto.

Penangkapan bermula adanya laporan pada pihak kepolisian dari masyarakat tentang penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Kemudian, pihak berwajib meneruskan laporan dengan menyelidiki tempat tersebut.

Lanjut, kepolisian masuk ke dalam vila yang disinyalir bersarangnya penyalahgunaan narkoba tersebut, disalah satu kamar petugas kedapatan kedua orang itu lalu menangkapnya dan menggeledah tempat. Petugas pun akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang berada didalam kamarnya.

"Pada saat ditanyakan (kedua) tersangka mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa sabu sebagaimana yang ditemukan oleh petugas tersebut di atas," kata dia.

"Satunya, mengaku sebagai manager tempat hiburan malam jadi manajer di tempat hiburan di Kuta yang cukup terkenal. Dan, satu lagi melibatkan warga yang beralamat di Jakarta, dia mengaku selegram yang juga sekaligus berjualan di online untuk scancer followernya sekitar 150 ribu orang," kata dia.

"Kemudian yangbersangkutan dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap kasusnya saat ini tim opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang berhasil kami amankan," ujar Sugianyar.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: