Pada 27 Juni 2018 mendatang, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten atau total 171 daerah akan menggelar Pilkada serentak 2018. Di balik semua itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara, terus mempersiapkan agar proses pemilihan berlangsung lancar, aman, dan berkualitas.

Untuk hal itu, Koran Jakarta mewawancarai anggota KPU, Viryan Azis, di Jakarta tentang berbagai hal dalam persiapan Pilkada. Berikut petikan wawancaranya. Sudah berapa jumlah DPS yang tercatat oleh KPU? KPU tengah menghimpun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada serentak 2018. Total DPS yang telah tercatat mencapai 152.868.878 orang pemilih, yang terdiri atas pemilih lakilaki 75 juta dan pemilih perempuan 76 juta, sedangkan untuk Tempat Pemilihan Suara (TPS) sebanyak 385 ribu di 375 kabupaten/kota. Hanya memang untuk kabupaten Mimika yang kami berikan waktu sampai tanggal 30 Maret kemarin.

Sekarang sudah kami terima, namun berdasarkan informasi KPUD setempat, masih ada lima distrik belum melengkapi data. Tapi akan ada perbaikan DPS pada 3-7 April 2018 nanti. Adapun untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sendiri pada 13-19 April 2018.

Berarti, untuk sementara ini, di mana masyarakat bisa mengecek DPS-nya?

KPU mempersilakan masyarakat yang mempunyai hak pilihnya di Pilkada 2018 untuk melihat namanya di website, infopemilu. kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/ dps. Nantinya di website tersebut tertulis rekapitulasi dan rincian daftar pemilih sementara pilkada, di mana setiap orang yang ingin mengecek harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Setelah itu, masyarakat akan mengetahui sudah masuk di daftar pemilih atau belum. Masyarakat juga bisa mengetahui secara detail informasi seperti TPS yang akan digunakan.

Apabila dicek belum terdata juga bagaimana?

KPU sudah membuka nomor WhatsApp yang berguna sebagai pengaduan apabila belum ada pemilih yang masuk dalam DPS. Nomor tersebut ialah, 082310767117. Hal serupa juga diterapkan di daerah sebagai upaya untuk jemput pemilih. Layanan tersebut dilakukan selama 5 hari (1-5) April 2018.

Lalu, masih ada sekitar 6.768.025 pemilih belum memiliki e-KTP, bagaimana KPU melihat hal itu?

Yang pasti itu akan membahayakan apabila belum dituntaskan. Bahaya tersebut berkaitan dengan hak pemilih dalam Pilkada serentak 2018 yang tidak boleh hilang hanya karena yang bersangkutan belum memiliki e-KTP. Karena untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni nanti, para pemilih wajib membawa e-KTP. Namun, jika belum memiliki e-KTP sama sekali, pemilih masih bisa menggunakan dokumen lain, berupa surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP. Hanya saja Suket cuma bisa diperoleh jika pemilih sudah melakukan rekam data.

Sudah banyak calon kepala daerah yang terkena OTT KPK, tapi KPU enggan merevisi PKPU?

Buat kami (KPU) itu rawan sekali ya, karena di KUHAP kan ada asas praduga tak bersalah, jadi tidak bisa KPU merevisi begitu saja Peraturan KPU yang ada. Apalagi, penetapan bersalah atau tidaknya calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih dalam proses dan harus menunggu masa persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami jelaskan lagi ya kenapa para tersangka masih bisa mengikuti kontestasi, sebab dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa mereka masih bisa mengikuti proses Pilkada 2018.

Terakhir terkait calon tunggal, update di KPU bagaimana?

Update kami saat ini, sebanyak 13 daerah yang sudah pasti ikut pilkada dengan calon tunggal, antara lain Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, dan sebagainya.

rama agusta/AR-3

Baca Juga: