Selama produk smartphone itu belum memenuhi skema yang ditetapkan Kemenperin, maka tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia.
JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan ponsel Google Pixel karena raksasa teknologi itu gagal memenuhi peraturan investasi, beberapa hari setelah memblokir penjualan iPhone 16.
Pemeriintah berupaya meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi asing dengan tindakan pembatasan yang mengharuskan ponsel mereka bersumber dari komponen dalam negeri sebesar 40 persen.
"Kami nyatakan, selama produk tersebut belum memenuhi skema yang kami tetapkan, maka produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa pers, Kamis (31/10).
"Untuk Google Pixel, mereka belum mengantongi sertifikat TKDN," imbuhnya seraya menyebut akronim skema penerapan aturan 40 persen itu.
Google Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar AFP.
Indonesia memiliki populasi muda yang paham teknologi, dengan lebih dari 100 juta orang di bawah usia 30 tahun, yang ingin dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi.
Sekitar 22.000 ponsel Google Pixel telah masuk Indonesia tahun ini, menurut data Kementerian Perindustrian.
Pangsa pasar pengiriman telepon pintar Indonesia pada kuartal kedua tahun ini didominasi oleh Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari Tiongkok, serta Samsung dari Korea Selatan, menurut Counterpoint Research.
Kemenperin minggu lalu mengatakan ponsel yang diblokir dari penjualan komersial masih dapat dibawa masuk ke Indonesia selama tidak diperdagangkan.
Dikatakan pula bahwa ponsel iPhone 16 juga tidak memenuhi persyaratan komponen lokal sebesar 40 persen.
Apple tidak memiliki toko resmi di Indonesia, tetapi kepala eksekutif Tim Cook berkunjung pada bulan April saat perusahaan tersebut menjajaki cara untuk berinvestasi di negara tersebut.