JAKARTA - Dengan mempertimbangkan berbagai alasan, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwaShane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

"Permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Sebelumnya, Shane dan Mario menempati sel diLapas Salemba.

Alimin menambahkan, jika pihak Shane minta penetapan secara tertulis, akan disiapkan. Adapun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, menuturkan alasan minta pemisahan sel tahanan keduanya. Alasan utama demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario kepada Shane.

Sebab, menurut dia, Shane sudah mengalami tekanan sebelum penganiayaan yang dilakukan Mario kepada korban David, Senin (20/2). "Adanya tekanan sosial dan psikologis dari Mario bisa mempengaruhi independensi terdakwa," ujar Happy.

Lebih jauh, Happy berharap jika permohonan dikabulkan, Shane akan terjaga keamanannya selama menjadi tahanan. Selain itu, hakim akan melanjutkan proses persidangan tahapan pemeriksaan saksi-saksi Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pukul 10.00 WIB.

"Kami mohon penuntut umum mendulukan saksi-saksi di tempat kejadian perkara," tambahnya. Nanti ada lima saksi yang diperiksa di mana dua di antaranya dari keluarga korban David serta satpam tempat kejadian perkara. PN Jaksel kemarin menggelar sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Baca Juga: