JAKARTA - Sektor keuangan penting untuk menjalankan fungsi intermediasi dalam mewujudkan visi Indonesia 2045. Yang dilakukan tidak bisa dengan cara-cara biasa, diperlukan kerja keras dari seluruh sektor atau pemangku kepentingan di negara ini untuk mencapai visi yang ditetapkan.

"Sektor keuangan tentu sebagai suatu sektor yang memiliki fungsi intermediasi akan sangat memegang peran yang sangat penting," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional, Candra Fajri Ananda, dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) 2023 Edisi Ketiga, di Jakarta, Kamis (7/9).

Seperti dikutip dari Antara, Candra mengatakan untuk mampu mencapai visi Indonesia 2045, Indonesia perlu memacu pertumbuhan ekonomi hingga di atas 5 persen, bahkan idealnya di angka 6 persen. Selain itu, Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita harus dipatok menjadi 23.199 dollar AS agar dapat mewujudkan visi tersebut.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan yaitu memperkuat sektor keuangan Indonesia dari segi mekanisme. Namun, Candra menilai saat ini sektor keuangan Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan dengan negara Asean lainnya.

Didominasi Perbankan

Total aset sektor keuangan Indonesia pada 2022 tercatat 13.565,8 triliun rupiah dengan didominasi oleh sektor perbankan sebesar 77,9 persen, diikuti dengan asuransi 9,7 persen.

Aset bank per PDB Indonesia tercatat 59,5 persen, lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 198,6 persen dan Filipina 99,2 persen. Kemudian, kapitalisasi pasar modal per PDB Indonesia juga masih tergolong rendah di angka 48,3 persen, Malaysia sebesar 109,9 persen, dan Filipina 93,2 persen.

"Sektor keuangan Indonesia juga masih didominasi oleh perbankan yang sebagian besar mengelola dana jangka pendek, padahal pembangunan seharusnya dibiayai oleh dana jangka panjang seperti dana yang berasal dari industri asuransi, dana pensiun, ataupun pasar modal," ujar Candra.

Oleh karena itu, sektor keuangan menjadi sektor yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah saat ini. Upaya yang tengah dilakukan pemerintah untuk menguatkan sektor tersebut yaitu dengan menambah jumlah investor individi dan mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

"Upaya peningkatan basis investor individu tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan otoritas, semua pemangku kepentingan harus terlibat, khususnya para generasi muda yang nantinya akan menjalankan negara ini," pungkasnya.

Baca Juga: