JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, hingga saat ini, di sektor industri telah berlaku secara wajib 121 standar nasional Indonesia (SNI) produk industri dalam 357 pos tarif.

SNI tersebut mencakup sektor hasil perkebunan, agro, kimia hulu dan hilir, bahan galian non-logam, tekstil, alas kaki, permesinan, alat transportasi, elektronika, logam besi baja dan produk IKM seperti mainan dan korek api gas.

"Sementara SNI bidang industri yang telah ditetapkan adalah sebanyak 5.062 atau 37 persen dari total jumlah SNI sebanyak 13.518," ucap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (25/6).

Pemberlakuan SNI secara wajib, terang Menperin, didukung oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, yang terdiri dari 52 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 89 Laboratorium Penguji.

Dia memaparkan, sejalan dengan tekad pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan industri nasional yang berdaya saing global, Kemenperin memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan kualitas manajemen industri dan kompetensi sumber daya manusia

Penerapan SNI merupakan salah satu instrumen untuk memacu daya saing industri sekaligus menjaga keselamatan konsumen. Pada Kamis (24/6), Menperin membuka Bimbingan Teknis Akbar untuk 2000 Peserta Industri.

"Penerapan SNI di bidang industri, baik secara sukarela maupun yang diberlakukan secara wajib, dilakukan melalui sertifikasi," jelasnya.

Baca Juga: