JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko industri asuransi dalam lima tahun terakhir. Kedua hal tersebut dinilai sebagai pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, menyatakan kontrol internal yang optimal dan mekanisme check and ballance yang jelas diperlukan untuk memastikan perusahaan asuransi dapat memenuhi janji kepada nasabah sehingga keberlangsungan.
"OJK menemukan beberapa perusahaan asuransi masih belum melakukan kajian memadai terkait valuasi dan prospek pertumbuhan aset di mana dana nasabah diinvestasikan," ungkapnya dalam webinar, Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi Jiwa, di Jakarta, Kamis (16/6).
Dalam beberapa kesempatan, OJK juga menemukan dana nasabah diinvestasikan secara terkonsentrasi pada satu pihak tertentu. "Akibat penempatan investasi yang tidak terdiversifikasi secara optimal, kinerja investasi perusahaan akan rentan dipengaruhi fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan," katanya.
Dia menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh pemasaran produk asuransi yang dilakukan secara tidak realistis sehingga perusahaan asuransi melakukan investasi secara agresif. Ke depan, perusahaan asuransi diharapkan menetapkan premi dan cadangan teknis setiap produk berdasarkan data dan asumsi yang kredibel.
Pemanfaatan Teknologi
Seperti diketahui, industri asuransi tumbuh rata-rata 8,67 persen per tahun dalam lima tahun terakhir. Pada 2020 saat pandemi Covid-19 masih menyebar luas di Indonesia, aset dan investasi sektor asuransi, khususnya asuransi jiwa, mengalami kontraksi masing-masing sebesar 1,63 persen dan 1,34 persen secara year on year.
Namun, pada April 2021, aset dan industri asuransi jiwa nasional mulai pulih yang tampak dari pertumbuhan aset dan investasi masing-masing sebesar 9,27 persen dan 8,20 persen year on year.
Riswinandi memandang bahwa perkembangan teknologi informasi yang dimanfaatkan secara optimal dapat meningkatkan pertumbuhan industri asuransi. Dia optimistis teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan inklusi asuransi yang pada 2019 baru 76,19 persen.