JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, mengatakan sekolah harus memiliki gugus tugas sebelum pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Sejumlah tahapan harus terpenuhi sebelum melakukan PTM terbatas," ujar Jumeri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Tahapan yang harus dilakukan sekolah, pertama, memiliki gugus tugas di sekolah di antaranya personel internal dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, kelurahan, dan orang tua siswa.

Kedua, sekolah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih.

Ketiga, setiap kelas harus ada tempat cuci tangan. Keempat, sekolah menyediakan pemindai panas (thermogun) agar bisa memilah orang yang masuk ke sekolah.

"Ketika ditemukan seseorang bersuhu di atas batas, silakan diisolasi agar tidak masuk ke lingkungan sekolah," kata dia.

Tahapan kelima, sekolah wajib menyiapkan masker dan penyanitasi tangan (hand sanitizer) cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional standar untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat.

Baca Juga: