JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang sekolah-sekolah di Jakarta untuk menahan ijazah siswa. Pasalnya, banyak anak muda di Jakarta tidak bisa bekerja atau meneruskan pendidikan karena ijazah ditahan sekolah sebelumnya.

"Mulai tahun ini, setiap sekolah di Jakarta dilarang menahan ijazah warganya. Jika ada warga yang memiliki tunggakan, sekolah itu wajib memberikan rincian tunggakan itu untuk diverifikasi Dinas Pendidikan. Nanti mereka yang bayarkan," ujar anggota DPRD DKI Jakarta fraksi NasDem, Hasan Basri Umar, di kantornya, Jumat (30/8).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan anggaran hingga lima miliar rupiah khusus untuk menebus ijazah warga Jakarta yang ditahan sekolah. Anggaran sebesar ini telah disetujui dan masuk dalam APBD Perubahan 2019.

"Kemarin saya bantu 109 orang alumni sekolah swasta yang ijazahnya ditahan sekolah di Jakarta Utara. Ada yang dari Hangtuah, Barunawati, Yapenda, Mutiara, dan lainnya," kata Hasan.

Dia mengatakan setiap siswa memiliki tunggakan beragam ke sekolah. Mulai satu juta rupiah hingga enam juta rupiah. Hal ini diakibatkan karena orang tua siswa tersebut tidak mampu membayar uang SPP, uang seragam, uang study tour, dan uang ujian.

Verifikasi Bazis

"Kami dibantu oleh BAZIS DKI Jakarta untuk menebus ijazah yang tertahan itu. Jumlah tunggakan yang dibayarkan mencapai 180 juta rupiah. Sekolah yang menahan ijazah siswa ini mencapai 60-an sekolah swasta," kata Hasan.

Menurutnya, BAZIS DKI Jakarta akan membayarkan tunggakan itu setelah diverifikasi oleh Suku Dinas Pendidikan setempat.

"Setelah diverifikasi, hanya separuhnya yang dibayarkan BAZIS. Karena ada komponen tunggakan yang tidak wajib," jelasnya.

Setiap kali reses, tuturnya, banyak warga Jakarta yang melaporkan ijazah ditahan sehingga warga itu menjadi pengangguran karena tidak bisa bekerja dengan alasan tidak ada ijazah.

"Sudah sekolahnya tidak dapat negeri, sekolah di swasta, dengan bayar bulanan mahal, tapi ijazahnya ditahan. Sampai kini, mereka tidak bisa kerja walau sudah lulus 6-8 tahun lalu karena tidak ada ijazah," tegasnya. pin/P-6

Baca Juga: