JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI), Ending Fuad Hamidy, divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hamidy juga dihukum membayar denda 100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanta. Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI, Johny E Awuy. Ending dan Johny terbukti memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang 300 juta rupiah kepada Mulyana.

Majelis hakim juga meyakini Hamidy terbukti memberikan uang 11,5 miliar rupiah kepada pejabat Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum, dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Sementara itu, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Johny E Awuy, dihukum satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Johny juga dihukum membayar denda 50 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. ola/P-4

Baca Juga: