JAKARTA - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali tidak memaparkan rincian tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai permintaan anggota dewan dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI.
"Jadi, angkanya memang persentase sesuai PP, bunyinya seperti itu. Jadi amount-nya tergantung PAD," kata Marullah Matali dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI di gedung DPRD DKI, Kamis (13/1).
Dalam kesempatan itu, Marullah hanya menjelaskan persentase biaya penunjang operasional gubernur DKI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2020 sebesar maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pasal 9 ayat 1 huruf F dalam PP 109/2020 disebutkan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD di atas 500 miliar rupiah paling rendah 1,25 miliar rupiah dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
Mencermati jawaban Sekda DKI tersebut, anggota DPRD DKI Gembong Warsono meminta Marullah memberikan gambaran realisasi tahun sebelumnya yang besaran PAD-nya tidak terlalu jauh dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Badan Anggaran Prasetyo Edi Marsudi meminta agar tidak ada yang ditutupi dan harus transparan. Ia pun menggambarkan suasana rapat tersebut seperti anak kecil.
Mengingat penjelasan belum memuaskan, Ketua DPRD DKI meminta Sekda DKI memberikan jawaban tertulis dan tertutup soal rincian tunjangan operasional Gubernur DKI mulai periode 2018-2020 pada Jumat (14/1).

Baca Juga: