Mulai hari ini sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat perjalanan pengguna KRL terbaru mulai diterapkan pada 8 September 2021. Sertifikat bisa dicetak, melalui PeduliLindungi, atau digital dengan dicocokkan KTP, bukan lagi menggunakan STRP.

PT KAI Commuter Line masih melakukan sosialisasi kebijakan ini hingga 10 September 2021. Penumpang masih bisa menggunakan STRP.

Syarat terbaru ini mengikuti Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

"Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL," tulis akun @CommuterLine, Selasa (7/9/2021).

Aturan ini berlaku pada semua kereta KRL di Jabodetabek, Yogya-Solo dan Prambanan Ekspres dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter. Selain itu penumpang diminta tetap patuhi protokol kesehatan .

"Tetap patuhi protokol kesehatan ya #RekanCommuters dan tetap ikuti antrean penyekatan di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam kereta," tulis imbauan @CommuterLine.

Syarat Naik KRL Tunjukan Sertifikat Vaksin dan KTP

Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan pengguna KRL wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto kepada petugas di stasiun.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya. Tujuannya untuk pencocokan data dengan sertifikat vaksin. Minimal pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dosis pertama sebagai syarat naik KRL terbaru.

Sebelumnya, KAI Commuter juga sudah melakukan uji coba di 11 stasiun, yakni Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, Manggarai, dan Palmerah.

Namun, penumpang masih harus menunjukkan STRP dan menunjukan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi bagi para pengguna KRL pada Senin (5/9/2021).

STRP Tak Berlaku

Sebelumnya para pengguna KRL wajib menunjukkan STRP sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan Commuter Line. Sekarang dengan syarat terbaru, STRP maupun surat tugas mulai tidak lagi berlaku untuk naik KRL.

Pihak KAI Commuter Line memberikan masa transisi hingga tanggal 10 September 2021 dan menjelaskan STRP atau surat tugas mulai tak lagi berlaku 11 September 2021.

"Mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," kata Anne.

Jika Belum Divaksinasi?

Bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 atau penyakit lainnya dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Sementara untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Dengan surat keterangan tersebut, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

Baca Juga: