Pada 31 Januari 2023 lalu, sejumlah masyarakat adat dari Mimika, Papua Tengah, mendatangi Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus limbah tambah Freeport yang dibuang ke sungai. Mereka berasal dari 23 kampung di tiga distrik, yakni Agimuga, Jita, dan Manasari.
Jakarta - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat limbah tailingyang dibuang oleh PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua Tengah.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasional kegiatan penambangan oleh Freeport," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/2).
Anggia menegaskan bahwa parlemen meminta Kementerian LHK untuk segera memberikan laporan atas tindak lanjut kasus tersebut paling lambat pada 15 Februari 2023.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementarian LHK Bambang Hendroyono menyatakan akan segera melaporkan kembali kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
"Kami sepakat bahwa ini merupakan pengaduan masyarakat dan bahkan sudah diterima oleh Komisi IV. Kami tentunya sama dengan kasus lainnya, segera akan ada laporan (yang) kami (sampaikan) kepada Menteri LHK untuk diturunkan tim," kata Bambang.
Pada 31 Januari 2023 lalu, sejumlah masyarakat adat dari Mimika, Papua Tengah, mendatangi Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus limbah tambah Freeport yang dibuang ke sungai. Mereka berasal dari 23 kampung di tiga distrik, yakni Agimuga, Jita, dan Manasari.
Limbahtailingtersebut menyebabkan beberapa pulau hilang, pepohonan mati, ikan-ikan mati, kesulitan masyarakat dalam memperoleh air bersih hingga penyakit yang dialami masyarakat.
Para warga itu meminta adanya penegakan hukum secara menyeluruh terhadap operasi pertambangan yang dilakukan oleh Freeport.
Mereka juga meminta ada penegakan hukum yang tegas serta pemulihan atas seluruh kerusakan lingkungan hidup, baik bagi warga di wilayah lingkar tambang dan wilayah pesisir yang ada di tiga distrik tersebut.*