TANGERANG - Sejumlah permukiman di Kota Tangerang, Banten, terendam banjir dengan ketinggian sekitar 80 sentimeter setelah intensitas hujan deras Rabu (11/5) dini hari. Pantauan di lokasi, banjir di perumahan Taman Cibodas terjadi sejak dini hari karena luapan Kali Sabi.

Akses masuk ke perumahan tersebut tak bisa dilintasi. Kemacetan pun terjadi di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga Jatiuwung. "Hujan lebat sekali dan langsung banjir. Semakin pagi, air tambah tinggi. Banyak warga belum siap untuk evakuasi barang," kata Anggun, warga RW 08 Perumahan Taman Cibodas.

Ia mengatakan, warga yang akan berangkat kerja pun harus mencari jalur alternatif seperti ke arah Sangiang Jaya. Namun, terjadi kepadatan lalu lintas, sebab beberapa jalan juga tergenang air di wilayah Periuk. Banjir juga terjadi di wilayah Perumahan Total Persada. Informasi yang diperoleh, ada tanggul jebol dan mengakibatkan banjir sangat parah. "Bahkan sejumlah warga sempat harus dievakuasi," kata Hendri, sekretaris Kecamatan Periuk.

Kabag Protokol dan Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina, menambahkan, petugas PUPR dan BPBD mulai menangani. Data wilayah yang terdampak banjir dan tergenang masih diinventarisasi.

Soal Pasar

Sementara itu, terkait pembangunan pasar, Wali Kota Tangerang H Arief R. Wismansyah menegaskan, akan mematuhi UU. Dia berbicara proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, tahun anggaran 2017.

"Terkait pemberitaan penetapan empat tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Wali Kota Arief, Rabu (11/5). Ia menyatakan, Pemkot Tangerang akan patuh aturan hukum. "Kita ikuti prosesnya," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang, menetapkan empat tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, tahun 2017. "Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, telah ditetapkan empat tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erich Folanda. Keempat tersangka adalah OSS selaku pejabat Pemkot Tangerang, A sebagai direktur swasta, AS selaku site manager swasta dan DI penerima kuasa dari A.

Baca Juga: