Pekanbaru - Kementerian Pertanian (Kementan) melahirkan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sesuai Perpres Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian pada 21 September 2022.
"BSIP merupakan rumah baru bagi warga Balitbangtan yang tidak berpindah ke BRIN. Di dalamnya bernaung lebih dari tiga ribu sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya yang selama ini telah berperan penting menjadi mesin kinerja Kementan," kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Litbang Pertanian, Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry rilisnyadalam siaran pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan, badan baru ini menjadi salah satu dari 15 lembaga setingkat eselon 1 yang bernaung di bawah Kementan dan bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Fadjry Djufry menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, BSIP menyelenggarakan lima fungsi yaitu pertama penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
"Fungsi kedua adalah pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Ketiga pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian," katanya.
Berikutnya fungsi keempat adalah pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan kelima pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Kelahiran BSIP ini, katanya lagi, merupakan dampak dinamika perubahan kelembagaan dan kebijakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Kelahiran BSIP ini mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan upaya transformasi kelembagaan, khususnya Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) untuk memastikan kinerja kementerian tetap dapat dipertahankan sekaligus menjawab tantangan kebutuhan pembangunan pertanian saat ini yang demikian dinamis," katanya.
Untuk kerangka kerja standardisasi instrumen pertanian meliputi perencanaan dan perumusan standar, penetapan standar, penerapan dan pemberlakuan standar, pemeliharaan, pengawasan dan harmonisasi standar.
Instrumen Pertanian dalam ruang lingkup hulu-hilir seperti benih/bibit, pupuk, pestisida, lahan/tanah, air, mutu produk, kelembagaan dan lain-lain, termasuk standar personal, produk, sistem, proses, dan jasa.
"Dalam usianya yang ke-48 Balitbangtan telah mewarnai kemajuan pertanian di Indonesia dengan berbagai inovasi teknologi pertanian seperti varietas unggul, teknologi dan inovasi, model sistem kelembagaan, benih sumber (tanaman dan ternak), serta diseminasi teknologi budidaya," katanya.
Salah satu kontribusi Balitbangtan yang mendapatkan pengakuan internasional katanya, adalah penghargaan dari Institut Penelitian Padi Internasional (IRRI) untuk pemerintah Republik Indonesia karena telah memiliki sistem ketahanan pangan yang baik dan berhasil swasembada beras pada periode 2019-2021.
Penghargaan yang bertajuk "Acknowledgment for Achieving Agri-food System Resiliency and Rice Self-Sufficiency during 2019-2021 through the Application of Rice Innovation Technology" atau "Penghargaan Sistem Pertanian-Pangan Tangguh dan Swasembada Beras Tahun 2019-2021 melalui Penggunaan Teknologi Inovasi Padi" yang diserahkan oleh Direktur Jenderal IRRI Jean Balie kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sejarah Baru, Kementan Lahirkan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
27 September 2022, 00:59 WIB
Waktu Baca 2 menit