Tanggal 13 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil, yang ditujukan untuk menjamin kesejahteraan nelayan serta masyarakat sipil terkait.

Sebagai negara maritim, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menggantungkan hajat hidupnya di sektor perairan. Menurut Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Kalimantan, banyak masyarakat pesisir yang bekerja sebagai nelayan, hingga menangani hasil tangkapan nelayan kepada konsumen luas.

Walau memiliki wilayah laut yang luas dan kaya, tingkat kemiskinan masyarakat pesisir masih cukup mengkhawatirkan.

Atas dasar itu, Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil yang jatuh pada 13 Januari didedikasikan untuk mendukung peran serta jasa para nelayan. Termasuk mengembangkan potensi sumber daya laut yang dimiliki.

Melalui Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, diharapkan akhirnya kehidupan masyarakat di daerah pesisir tak lagi hidup dalam kemiskinan dan senantiasa sejahtera.

Asal Usul Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

Diperingati setiap tanggal 13 Januari setiap tahunnya, Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil didasarkan pada keberhasilan pekerja informal di sektor kelautan dan perikanan memperoleh perlindungan dari sisi hak asasi manusia (HAM).

Melansir situs resmi DPMPTSP Nusa Tenggara Barat (NTB), perlindungan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan pada tahun 2015.

Permen PK No 35 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan. Sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat, sesuai asas pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai contoh, Permen tersebut hadir untuk memastikan Pengusaha Perikanan menghormati hak semua pihak dalam kegiatan Usaha Perikanan, termasuk awak kapal, hingga masyarakat sekitar.

Baca Juga: