Bawaslu beri rekomendasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Di antaranya, membenahi kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas, dan multitafsir.
JAKARTA - Tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 mendatang diharapkan segera ditetapkan. Imbauan ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, di Jakarta, Senin (6/9).
"Kalau sudah ditetapkan akan ada lebih banyak ruang bagi penyelenggara untuk mempersiapkan dengan baik," kata Ketua DKPP, Muhammad, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Muhammad menegaskan, DKPP juga mendukung rencana dan kesepakatan yang telah diambil tim kerja bersama yang dibentuk dan difasilitasi Komisi II dan Kemendagri.
Menurut Muhammad, saat ini DKPP mendapat tambahan anggaran 1,6 miliar rupiah. Sedang jumlah personel DKPP dari pimpinan hingga staf ada 128 orang. "Beberapa peraturan DKPP juga telah direvisi. Salah satunya Peraturan Nomor 1 tahun 2021 mengenai Pedoman Beracara," jelas Muhammad.
Revisi itu untuk memudahkan para pencari keadilan, penyelenggara pemilu, dan para pelapor agar sidang bisa dilakukan secara virtual. Putusan DKPP juga sudah sangat mudah diakses.
21 Februari
Sementara itu, KPU mengusulkan pemilu digelar pada 21 Februari 2024. Menurut Ketua KPU, Ilham Saputra, ada sejumlah pertimbangan pemilihan usul tersebut. Antara lain, untuk memberi waktu memadai antara penyelesaian sengketa dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan.
"Ini pertama kali menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama. Tentu perlu dipertimbangkan, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu," kata Ilham.
Selain itu, kata Ilham, pemilihan waktu juga memperhatikan beban kerja badan ad-hock pada tahapan pemilu. Sebab itu akan terjadi irisan dengan tahapan pemilihan, kemudian hari pemungutan suara yang bersamaan dengan hari raya keagamaan.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menambahkan rapat sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya. Ketika itu, komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
"Kita sama-sama paham bahwa 2024 adalah tahun politik karena menyelenggarakan event politik yang tidak mudah," kata Doli menegaskan. Doli berharap dengan konsep dan desain serta mengetahui tingkat kerumitan dari awal. Maka semua pihak dapat mengurai serta mendapat solusinya.
"Dalam waktu dua bulan terakhir, tim kerja bersama sudah melakukan pertemuan untuk mematangkan konsep dan desain penyelenggaraan pemilu.
Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Di antaranya, membenahi kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas, dan multitafsir
Kemudian, mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan pengawasan pemilu. Mengoptimalkan koreksi administrasi akibat pelanggaran hukum pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat. Juga mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu.
Selanjutnya, mendorong prioritas pendekatan sanksi administratif dalam penegakan hukum pemilu. Ini dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu serta meningkatkan efek jera para pelanggar.