JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pungutan retribusi bangunan gedung. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Plt Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro, atutan itu dibutuhkan untuk jadi dasar bagi Pemda dalam memungut retribusi terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami (Kemendagri) terus mendorong Pemda menerbitkan regulasi terkait dengan pungutan retribusi bangunan gedung" kata Suhajar.

Suhajar juga menjelaskan, bahwa perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya PBG dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.

"Keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, maka seorang kepala daerah dapat dikenakan sanksi," katanya.

Karena itu, kata dia, Pemda mesti segera membuat aturan daerah atau Perda yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi. Ia pun meminta para Sekda, segera menyusun Perda tersebut baik dengan merevisi maupun membuat Perda baru. Dengan begitu, Pemda mempunyai dasar hukum yang bisa digunakan dalam menarik retribusi sebagai bagian dari pemasukan kas daerah.

"Kami menyadari proses pembuatan Perda membutuhkan waktu yang tak sebentar. Karena itu, ini perlu kerja sama semua pihak terkait agar penyusunan itu dapat berjalan cepat," katanya.

Baca Juga: