JAKARTA - Perlindungan data pribadi semakin penting setelah terjadi pembobolan beberapa kali, terakhir, dua juta data nasabah BRI Life. Untuk itu, penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sangat mendesak untuk menjadi titik tolak berbagai aturan teknis terkait keamanan data digital.

Uniknya, pernyataan ini disampaikan anggota DPR sendiri, dari Komisi I, Sukamta, di Jakarta, Jumat (30/7). "Semakin lama pembahasannya, apalagi kalau sampai tidak jadi, maka akan membuka celah kejahatan data digital sebagaimana baru saja terjadi, bocornya dua juta data nasabah BRI Life," katanya.

Harusnya dia sebagai anggota DPR bisa mendorong rekan-rekannya untuk bekerja lebih giat. Selama ini, DPR banyak dikritik karena terus minta fasilitas, tetapi kinerjanya buruk. Salah satunya, RUU PDP ini tidak rampung-rampung. Terakhir DPR minta fasilitas RS khusus anggota, dan disiapkan hotel bintang tiga untuk isoman anggota.

Sukamta menyoroti laporan Bank Dunia pada Kamis (29/7) yang berjudul "Beyond Unicorns 2021: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia." Di situ disebutkan masih terdapat kesenjangan konektivitas dan persoalan keamanan data digital di Indonesia.

"Sorotan Bank Dunia soal lemahnya keamanan data digital di Indonesia bisa berpengaruh terhadap kepercayaan investor dari negara lain. Mereka bisa jadi akan lebih memilih Vietnam atau negara Asean lainnya yang telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi," ujarnya.

Karena itu, dia minta pemerintah jangan mengulur-ulur waktu membahas RUU PDP dan jangan bersikukuh terkait Lembaga Pengawas Data Pribadi ada di bawah kementerian. "Dalam pembahasan di Panja sudah sangat jelas, lembaga ini sangat strategis, independen, dan kapasitasnya beyond Kominfo. Tentu akan berfungsi secara optimal saat berada di bawah koordinasi Presiden secara langsung," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengingatkan pemerintah bahwa perkembangan digital yang sangat pesat menuntut respons cepat, baik dari sisi kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, maupun regulasi.

Menurut dia, semua pihak tentu ingin Indonesia bisa membangun kemandirian digital dan lompatan mengejar ketinggalan. Karena itu, Sukamta mengingatkan, regulasi terkait keamanan digital setingkat undang-undang menjadi salah satu instrumen penting untuk mengawal itu semua.

Baca Juga: