Masalah e-KTP, masih ramai diberitakan. Selalu saja muncul keluhan warga tentang pelayanan dalam pembuatan e-KTP. Masalah tersebut mulai dari masih adanya pungutan, sampai lamanya menerima fisik e-KTP pasca-perekaman.

Untuk mengupas itu, Koran Jakarta, berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.


Masalah e-KTP masih ramai diberitakan. Tanggapan Anda?


Pertama, isu yang paling seksi selalu e-KTP. Perlu saya sampaikan, e-KTP hanya satu dari beberapa dokumen yang diterbitkan Dinas Dukcapil.

Dukcapil itu terbitkan 22 dokumen yang mana di seluruh Indonesia sama. Sekarang 150 daerah sudah tambah satu dokumen lagi bernama KIA (Kartu Identitas Anak). Target kami, sampai 2019 semua daerah sudah menerapkan KIA, kalau e-KTP dari 2011 sudah berjalan.


Progres perekaman dan pencetakan e-KTP sendiri sudah sejauh mana?


Untuk e-KTP, cakupan kita sudah 94 persen, kurang 5,02 persen penduduk belum merekam. Cakupannya yang sudah melakukan perekaman sebanyak 175,9 juta, yang belum 9,3 juta.

Di titik ini, saya harap warga yang belum merekam untuk segera melakukan perekaman karena kalau tidak melakukan perekaman, saya khawatir masyarakat sulit mendapat pelayanan di sektor BPJS, imigrasi,

perbankan, asuransi, penegakan hukum membuat SKCK, karena lembaga-lembaga ini sudah kerja sama dengan Dukcapil untuk mendapatkan data tunggal penduduk. Kalau sudah merekam dapat dipastikan data tunggal dan tidak ganda lagi.


Tapi, masih banyak keluhan dari warga, tanggapan Anda?


Kalau ada keluhan penduduk sudah merekam lama dan belum jadi, di data center ditemukan ada 1,9 juta penduduk merekam lebih dari sekali.

Artinya, biometric-nya ada lebih dari satu. Penduduk ini KTP enggak akan jadi sebelum yang bersangkutan melaporkan ke Dukcapil untuk memilih tinggal di alamat mana. Kami tak bisa menghapus tanpa permohonan penduduk tersebut.


Mengenai blanko e-KTP bagaimana?


Kalau ditanya, kenapa di Dinas Dukcapil enggak dikasih printer agar bisa cetak di kecamatan? Kalau diberi semua jumlahnya enam ribu, investasi sangat besar. Kita optimalkan pencetakan di kabupaten atau kota, tapi kalau daerah mau membeli printernya sendiri dibolehkan.


Lelang pertama di bulan Maret itu cetak sekitar tujuh juta, sekarang tersedia lagi 7,4 juta. Sehingga hingga 2018 diperkirakan cukup dengan catatan blanko tidak untuk mencetak e-KTP yang daerah wilayah administrasinya berubah.

Contoh, Kabupaten Pangandaran kita tak akan cetak untuk perubahan dari Ciamis ke Pangandaran, dari Kaltim ke Kaltara, begitu juga kalau ada kabupaten atau kota yang memekarkan wilayahnya.


Kenapa selalu muncul pertanyaan kok e-KTP lama?


Pertama, e-KTP ada yang lama dan cepat. Yang cepat kalau merekamnya di dinas, yang sering lama bila merekamnya di kecamatan, mencetaknya di dinas. Tapi, juga ada beberapa penyebab lain, misal di kecamatan itu alatnya rusak karena kita tahu alat ini pengadaan dari anggaran 2010/2011.


Keseluruhan 6,546 yang rusak 1,248 alat perekaman atau sekitar 19 persen. Sekarang lagi diperbaiki dengan dana APBN.


E-KTP untuk pendaftaran CPNS?


Mengenai pemanfaatan data, terkait seleksi CPNS, kita sudah dua kali di 2017 seleksi CPNS menggunakan basis nomor induk kependudukan. Pertama, saat CPNS Kemenkumham dan MA. Yang sekarang untuk 60 kementerian dan lembaga dan satu provinsi semua pintu masuk seleksi dengan menggunakan NIK. agus supriyatna/AR-3

Baca Juga: