Jambi - Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap delapan orang pelaku perjudian onlinedi dua lokasi warnet di Kota Jambi, Sabtu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri , kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.
"Lokasi pertama warnet Moka di Jalan Oto Iskandardinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung," katanya.
Dijelaskan Eko bahwa delapan pelaku itu, satu diantaranya merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi daring itu..
"Praktik judi online, pelaku bermain slot di lima situs dan kita amankan monitor serta uang," katanya.
Para pemain judi onlineitu melakukan transaksi berupa deposit melalui operator. Dari lokasi itu ditemukan bukti transfer depo hingga uang hasil kemenangan dari judi online tersebut.
Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP.
Kapolresta Jambi menegaskan Satreskrim Polresta Jambi akan terus mengusut serta mengungkap kasus perjudian.
Sedang Asyik Berjudi secara 'Online' di Warnet, 8 Orang Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi
21 Agustus 2022, 07:14 WIB
Waktu Baca 1 menit