Ada dua cara mematikan NIK. Sosialisasi terus digencarkan Disdukcapil agar masyarakat semakin paham.

JAKARTA - Dinas Dukcapil DKI Jakarta diminta validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara menyeluruh sebelum dinonaktifkan atas 194.777 KTP warga yang sudah tidak lagi berdomisilidi Jakarta. Permintaan ini datang dari Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono, Jumat (5/5).

"Validasi diperlukan karena NIK berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah," jelas Mujiyono.Makanya, dalam kesempatan yang masih panjang ini, Komisi A minta untuk penundaan penonaktifan. Menurut Mujiyono, Dinas Dukcapil masih memiliki waktu untuk sosialisasi dan validasi secara menyeluruh. Ini perlu untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angka NIK atau berpotensi lebih sedikit NIK dari angka yang telah diumumkan.

"Jangan terlalu cepat. Sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan validasi datanya. Apakah benar data 194 ribu memang segitu atau lebih dari itu," ujar Mujiyono.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan sejauh ini sudah menemukan 194.000 warga dengan NIK Jakarta, tetapi tidak lagi berdomisili di Jakarta.

"Data awal kita saat ini ada 194.000. Ini tetap data valid, tinggal diverifikasi lagi. Namun, kita terus sosialisasi. Data tersebut bisa berkurang atau bertambah," jelas Budi. Dia akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk memverifikasi data warga. "Kita udah kerja sama dengan RT dan RW untuk verifikasi," ucap Budi.

Adapun penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta untuk menertibkan administrasi kependudukan. "Untuktertib administrasi kependudukandan membuat data akurat. Ini akan membuat perumusan kebijakan lebih akurat. Nantinya, kita tidak salah sasaran untuk memberikan subsidi ke masyarakat," jelas Budi.

Rencananya, Disdukcapil akan menonaktifkan NIK KTP mulai Maret 2024. Penonaktifkan sementara NIK, dampaknya apa? Ada beberapa. Misalnya, untuk transaksi perbankan, samsat, membayar pajak, dan membayar BPJS. Nanti akan ada semacam notifikasi bahwa orang harus ke Dinas Dukcapil.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, kata Budi, data warga masih tersimpan. Warga harus menghubungi Dukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya.

Dua Cara

Selain itu, Budi Awaluddin juga mengungkapkan, bakal menerapkan dua cara untuk menonaktifkanNIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.Pertama, bisa melalui pemilik kos atau kontrakan. Kedua dengan verifikasi lapangan melalui RT/ RW secara langsung.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan jika tidak ada permohonan untuk menonaktifkan NIK, Nomor Induk Kependudukan warga tersebut tetap aktif. Selain untuk ketertiban administrasi kependudukan, penonaktifan NIK juga untuk kepastian berbagai bantuan sosial kemasyarakatan agar tepat sasaran.

Sementara itu, sosialisasi penonaktifan NIK terus dijalankan. Salah satunya dilakukan oleh Dukcapil Jakarta Pusat di Kantor Kelurahan Rawasari, Jalan Pramuka Sari I, Cempaka Putih. Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Syamsul Bahri, mengatakan, ada tiga tujuan utama sosialisasi penonaktifan NIK. Pertama, mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Kedua,menyajikan data skala provinsi dari Data Kependudukan Bersih (DKB).Ketiga, membantu pemutakhiran data kependudukan agar menghasilkan data akurat. Syamsul menuturkan sosialisasi ini digelar sejak 27 Maret dengan sasaran pengurus RT, RW, serta warga.

"Sosialisasi sudah dilakukan di Kwitang, Petojo Selatan, Kampung Rawa, Duri Pulo, dan Rawasari," katanya. Ia berharap sosialisasi dapat menjawab penonaktifan NIK yang masih simpang siur di kalangan warga. Melalui cara ini, warga bisa langsung mendapatkan informasi dari sumber yang tepat.

Baca Juga: