JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, pada tanggal 31 Desember dilakukan pelantikan jabatan fungsional. Ada 143.115 jabatan yang disetarakan yang tersebar di 512 kabupaten kota dan 32 provinsi yang dilantik pada akhir Desember tahun kemarin.

"Momentum ini merupakan hal langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/1).

Menurut Akmal, penyetaraan jabatan merupakan satu kesatuan dalam agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah se-Indonesia. Ada pun batas waktunya 31 Desember semua pemerintah daerah harus sudah melantik para pejabatnya sesuai ketentuan.

"Hal yang menarik dalam peraturan tersebut yaitu terkait dengan batas waktu pengalihan jabatan struktural ke fungsional yakni tanggal 31 Desember 2021. Untuk pelantikan pada akhir Desember itu mencetak rekor terbanyak pelantikan secara serentak sepanjang masa," kata Akmal.

Akmal pun bercerita, karena tenggat sampai tanggal 31 Desember, ia meminta kepada Pemda untuk melakukan pelantikan paling lambat sampai pukul 00.00.

"Kami menghimbau untuk Pemda, baik provinsi maupun kabupaten atau lota untuk tetap melakukan pelantikan sampai dengan detik terakhir 31 Desember. Karena jika sudah berganti hari, pergantian jabatan fungsional bukan lagi melalui penyederhanaan birokrasi namun bisa saja inpassing, perpindahan dan sebagainya," katanya.

Penyetaraan jabatan itu sendiri menurut Akmal merupakan tahap kedua penyederhanaan birokrasi sebagaimana mandat Presiden Jokowi terkait penyederhanaan birokrasi pada pidato di Sidang Paripurna MPR RI pada 20 Oktober 2019. Sudah terhitung 14 bulan sejak mandat tersebut disampaikan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terus menyampaikan update terakhir jumlah total Pemda yang sudah mendapatkan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.

"Update terakhir, sebanyak 520 daerah dari total 542 Pemda baik itu provinsi dan kabupaten atau kota telah mendapatkan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi," ujarnya.

Penyederhanaan struktur organisasi itu sendiri, kata Akmal, tijuannya tak lain untuk menciptakan birokrasi lebih lincah. Sehingga pelayanan publik semakin optimal. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Baca Juga: