Kemendikbudristek mengungkapkan sebagian museum di Tanah Air belum terdaftar sehingga menjadi kendala dalam tata kelola dan pendataan koleksi.

JAKARTA - Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahjudin, mengatakan masih ada sebagian museum belum terdaftar. Terkait jumlah pastinya masih perlu pembaruan data.

Dia menambahkan, untuk museum yang berada di bawah pemerintah pusat baru 69 persen yang sudah terdaftar. Di tingkat daerah, 96 persen museum di bawah pemerintah provinsi sudah terdaftar dan 74 persen museum di bawah pemerintah kota sudah terdaftar. "Sedangkan untuk museum perorangan dan komunitas itu ada 45 persen yang sudah terdaftar," ujar Judi, dalam Sosialisasi Permendikbudristek nomor 24 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang Museum, di Jakarta, Rabu (18/10).

Judi menyebut ada dua hal yang menjadi kendala dalam pendaftaran museum. Pertama pergantian struktur dan pejabat pemerintah, kedua kurangnya komitmen di tingkat daerah.

Dia mengatakan, dengan terdaftarnya museum akan memudahkan pendataan koleksi. Data tersebut menjadi dasar dalam membuat program termasuk dalam penyaluran bantuan. "Keuntungannya dokumentasi dan publikasi. Zamannya harus diekspos sehingga masyarakat bisa menjadikan referensi kalau ada keperluan terkait museum," tandasnya.

Standarisasi Museum

Tim Penyusun Rapermendikbudristek 24/2022, Yuni Astuti, mengatakan, adanya Permendikbudristek 24/2022 agar museum dapat lebih baik dari sisi tata kelola dan Sumber Daya Manusia (SDM). Di dalamnya mengatur juga terkait standarisasi museum.

"Standarisasi adalah proses penilaian dan pengklasifikasian museum sesuai kriteria yang diterapkan. Ada evaluasi juga untuk menilai kembali terhadap museum yang memperoleh penetapan tipe museum berdasarkan hasil standarisasi," katanya.

Dia menekankan, standarisasi bukan untuk menyamakan semua museum. Tujuannya agar pemerintah bisa melakukan pembinaan sesuai standar museum tersebut. "Jadi kalau museum standarnya A berbeda dengan standar B. Pembinaannya bisa macam-macam dengan dasar standarisasi," ucapnya.

Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui Dinas Kebudayaan DKI mengalokasikan 30 miliar rupiah di tahun 2024 untuk modernisasi Museum Wayang Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat. "Ini agar menarik kalangan milenial, dan anak-anak muda jadi saya pikir modernisasi ini adalah suatu kebutuhan," kata Sekretaris komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak di Bogor, Jumat lalu.

Johnny menuturkan dengan adanya perombakan total Museum Wayang bisa menjadi lebih modern dan mampu menarik minat generasi milenial untuk mempelajari sejarah wayang dari seluruh Indonesia.

Senada, anggota dewan komisi E Ima Mahdiah meminta Dinas Kebudayaan menggandeng Dinas Pendidikan untuk mewajibkan para pelajar mengunjungi museum dan menyebarkan ke sosial media sebagai bentuk promosi kepada masyarakat.

"Menurut saya daripada promosinya mahal-mahal lebih baik pake anak-anak sekolah. Sekarang mereka jago bikin konten, dan dijadikan tugas," ucap Ima.

Selain itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail juga mengusulkan pengelolaan prasarana dan sarana di kawasan wisata Kota Tua diintegrasikan melalui satu pintu yakni Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua. "Usulan dewan ini bertujuan agar UPK Kota Tua bisa mengelola secara utuh kawasan wisata dari sisi pariwisata," tutur Ismail.

Sementara, Kepala Unit Pengelola Museum Seni Dinas Kebudayaan Sri Kusumawati memastikan modernisasi Museum Wayang akan memadukan teknologi dan wajah baru yang tentunya lebih modern bagi kaum milenial. "Kami akan mengajukan pemanfaatan teknologi untuk melakukan renovasi 360 derajat pada Museum Wayang menjadi museum yang modern," ujar Sri.

Baca Juga: