JAKARTA - Untuk mengintegrasikan dan menyinkronkan data seluruh Kementerian dan Lembaga sudah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2020. Meski demikian, selama program ini berjalan, pengembangan dan penyempurnaan layanan pusat Pusat Data Nasional (PDN) masih diperlukan. Selain kendala dari sisi penyedia layanan, kapabilitas dan kesiapan sumber daya manusia dalam melakukan migrasi juga masih terjadi.

Guru Besar FTI Perbanas Institute Harya Damar Widiputra mengatakan kecanggihan teknologi harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang ada. Sebab tanpa sumber daya manusia yang berkualitas, teknologi tidak bisa bermanfaat dengan maksimal. Karena itu, yang paling penting untuk mengatasi persoalan ini adalah mengubah budaya dan pola pikir yang berbasis pada data.

"Pendidikan formal, non-formal, itu sudah banyak banget. Tapi saya tekankan paling penting adalah kebudayaan yang berbasis pada data, itu yang menurut saya paling penting. Dalam keseharian, tidak bisa merencanakan sesuatu hanya melihat dari best practice negara lain. Betul-betul harus punya budaya merencanakan dan melakukan berbasis pada data," kata Harya dalam acara Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Senin (4/12).

Namun, dirinya mendukung adanya Pusat Data Nasional yang tengah saat ini sedang berjalan, mengingat program yang diusung pemerintah tersebut memiliki tujuan untuk mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia dan diharapkan tidak ada lagi tumpang-tindih data dan informasi, baik di pusat maupun daerah.

"Sangat bagus tapi memang masih ada tantangan, karena datanya masih tersebar. Tantangan utama memang saya harus sampaikan tidak mudah memindahkan satu sistem ke sistem lain. Tapi paralel terus dilakukan. Karena proses migrasi itu pasti ada proses penyesuaian," kata Harya.

Pada acara, turut hadir Riant Nugroho, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI). Pada kesempatan tersebut, Riant berharap pembangunan PDN bisa menjadi motor pengintegrasian data lintas sektor, sebab pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, baik fisik maupun digital. Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam melindungi masyarakat dalam era digital saat ini adalah membentuk peraturan Undang-Undang Kerahasian Data Negara.mza

Baca Juga: