Upaya penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 salah satunya adalah kecepatan pengetesan yang akurat. Maka alat seperti rapid test, dan juga alat tes swab atau polymerase chain reaction (PCR) menjadi kebutuhan mendesak di semua daerah, terutama yang sudah berstatus zona merah.
Problemnya, tidak semua daerah mempunyai alat seperti PCR itu untuk memastikan seseorang itu terjangkit virus Covid-19 atau tidak. Karena itu, banyak daerah yang tergantung pada hasil test swab yang dikirimkan ke Jakarta atau ke Kementerian Kesehatan, sedangkan itu membutuhkan waktu.
Lalu, bagaimana upaya pemerintah daerah mengatasi itu? Untuk mengupas hal itu lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah sampai saat ini?
Ya, kami di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini telah mengambil kebijakan strategis dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dengan membeli alat tes Covid-19.
Kenapa harus beli alat tes sendiri, apakah tidak ada bantuan alat tes dari pusat?
Begini, kenapa kami melakukan pengadaan alat tes Covid-19 sendiri, ini agar Kalimantan Tengah tidak selalu bergantung dengan Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk pemeriksaan rapid test dan swab test bagi pasien. Coba bayangkan, bagaimana kita mengirimkan sampel tes Covid-19 ke Jakarta, Surabaya, atau Banjarmasin, sedangkan di sana juga menumpuk banyak. Hasilnya bisa berhari-hari dan bisa sampai mingguan ditambah estimasi waktu yang lama.
Langkah strategis ini juga setelah kami dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendengarkan aspirasi warga dan tim medis hingga elemen masyarakat lainnya tentang keluhan lamanya hasil tes Covid-19 tersebut. Kami ingin menjaga warga agar tetap sehat dan tidak terpapar virus korona. Wujud perhatian ini, salah satunya adanya alat tes cepat di Kalimantan Tengah.
Kapan alat tes ini sudah ada di Kalimantan Tengah?
Alat tes cepat Covid-19 tersebut kami harapkan sudah beroperasi pada Senin, 11 Mei 2020, di RSUD Doris Sylvanus dan Balai POM Palangka Raya untuk memastikan kesehatan dan kemaslahatan masyarakat, respons cepat dan tanggap terhadap kondisi pandemi virus korona di wilayah Kalimantan Tengah.
Kota Palangkaraya sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), progresnya bagaimana?
Ya, Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan dari saya untuk menerapkan PSBB di wilayah Kota Palangkaraya. Pengusulan penerapan PSBB di wilayah Palangkaraya ini, pertimbangannya karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat yang diiringi transmisi lokal di wilayah Kota Palangkaraya.
Selain pertimbangan tersebut, PSBB Kota Palangkaraya juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial dan ekonomi serta aspek lainnya guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Harapan Anda dengan adanya PSBB di Palangkaraya ini?
Saya mengharapkan PSBB diterapkan secara arif, bijaksana, dan humanis. Saya pasti akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB Kota Palangkaraya, antara lain membantu masyarakat kota yang terdampak Covid-19 berupa bantuan sosial atau Jaring Pengaman Sosial selama pelaksanaan PSBB.
Keberhasilan pelaksanaan PSBB di Kota Palangkaraya adalah keberhasilan kita semua, khususnya keberhasilan masyarakat dalam mendisiplinkan diri, menjaga kebersihan, dan memastikan hidup sehat sebagai budaya. Mari sukseskan penerapan PSBB di Kota Palangkaraya, pahami, dan pastikan korona berlalu.
Kapan PSBB di Palangkaraya mulai aktif diberlakukan?
Berdasarkan hasil rapat diputuskan penerapan PSBB di wilayah Kota Palangkaraya mulai berlaku tanggal 11 Mei sampai dengan 24 Mei 2020 dan bisa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. n agus supriyatna/P-4