RIYADH - Pengadilan di Arab Saudi pada Senin (7/9) telah membatalkan lima putusan hukuman mati terhadap para terdakwa pembunuh jurnalis Jamal Khashoggi. Sebagai gantinya 8 terdakwa pembunuh dikenai hukuman penjara antara 7 hingga 20 tahun.

Pembatalan putusan ini terjadi setelah anak laki-laki Khashoggi mengampuni para terdakwa pada Mei lalu sehingga hal ini membuka jalan bagi para terdakwa untuk mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Lima terpidana dikenai hukuman penjara selama 20 tahun. Satu terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dua terpidana lainnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," demikian diwartakan Saudi Press Agency yang mengutip pernyataan dari juru bicara jaksa penuntut umum.

Dalam putusan pengadilan itu, tak satupun nama terdakwa disebutkan.

Sebelumnya dalam sidang pengadilan tertutup yang mengadili 11 terdakwa pembunuh yang berakhir Desember lalu, pengadilan memutuskan menghukum mati 5 terdakwa dan 3 terdakwa lainnya dikenai hukuman penjara dengan total kurungan selama 24 tahun.

Putusan pengadilan itu juga mencoreng reputasi Arab Saudi ketika tengah berupaya memperbaiki citra internasionalnya menjelang penyelenggaraan KTT G20 pada November 2020 di Riyadh.

Sementara pembunuhan terhadap Khashoggi telah memicu protes global dan disebut mencoreng reputasi Putra Mahkota Mohammed bin Salman di dunia internasional.

Namun putusan terkini dari pengadilan di Saudi ini dikecam oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, dan pelapor khusus dari PBB, Agnes Callamard, dan menyebut semua ini sebagai sebuah sebagai parodi peradilan.

"Putusan yang dijatuhkan hari ini di Arab Saudi sekali lagi menjadi ejekan terhadap keadilan," cuit Cengiz di media sosial Twitter. "Putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral, karena dikeluarkan pada akhir proses peradilan yang tidak adil atau transparan," cuit Callamard melalui akun miliknya.

Khashoggi, 59 tahun, adalah seorang jurnalis yang awalnya merupakan orang dekat kerajaan, namun kemudian berubah menjadi kritikus dan kerap membuat tulisan di Wall Street.

Pada Oktober 2018, ia dinyatakan tewas dalam keadaan telah dimutilasi oleh 15 orang warga Saudi di dalam Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, saat tengah mengurus izin menikah dengan tunangannya yang merupakan seorang warga Turki.

Hingga saat ini jasad Khashoggi belum ditemukan.

Tanggapan Turki

Menyikapi putusan terbaru dari pengadilan Arab Saudi, pihak pemerintah Turki menyatakan bahwa hal itu jauh dari harapan global.

"Kami masih belum tahu apa yang terjadi dengan jasad Khashoggi, siapa yang menginginkannya mati atau apakah ada kolaborator lokal. Semua ini menimbulkan keraguan atas kredibilitas proses hukum," cuit Fahrettin Altun, direktur komunikasi kepresidenan Turki.

Sebelumnya pada Juli lalu, 20 orang terdakwa secara resmi dituntut secara in absentia dalam sebuah persidangan di Turki.

Sementara itu selama persidangan, Riyadh mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Khashoggi merupakan sebuah operasi terselubung, namun baik Dinas Pusat Intelijen Amerika Serikat (CIA) dan perutusan khusus PBB telah mengaitkan pembunuhan ini dengan Pangeran Mohammed bin Salman walau tudingan itu dibantah keras oleh pihak Kerajaan Saudi. AFP/I-1

Baca Juga: