Satpol PP Mataram tertibkan pedagang hewan kurban di trotoar
MATARAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penertiban sejumlah pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Rabu, mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kota tidak melarang pedagang hewan kurban berjualan, hanya saja lokasinya tidak di trotoar yang menjadi hak pengguna jalan.
"Kami memaklumi kesempatan Hari Raya Idul Adha menjadi peluang ekonomi mencari rezeki bagi pedagang, tapi tolong jangan di fasilitas publik apalagi di trotoar," katanya.
Hal tersebut disampaikan menyikapi maraknya pedagang musiman hewan kurban di Kota Mataram yang menggunakan lahan-lahan kosong di sejumlah jalan utama dan strategis di kota itu.
Hanya saja, ada beberapa pedagang yang menggunakan fasilitas trotoar sebagai lapak berjualan sehingga terkesan kumuh dan mengganggu kenyamanan serta keamanan pengguna jalan.
Irwan mengatakan sejumlah titik pedagang hewan kurban yang telah ditertibkan karena menggunakan trotoar antara lain di Jalan Sriwijaya, Jalan Utama Lingkar Selatan, Jalan Langkodan di kawasan Bintaro Ampenan.
"Para pedagang hewan kurban itu sudah kami minta mundur dan tidak menjajakan hewan kurban di trotoar," katanya.
Setelah dilakukan penertiban, anggota Satpol PP kini rutin melakukan pengawasan dengan sistem patroli agar pedagang tidak kembali berjualan di trotoar.
"Aktivitas pedagang hewan kurban musiman ini, menjadi bagian yang kita awasi dengan patroli. Kalau mereka kembali berjualan di trotoar kita tegur dan ingatkan," katanya.
Data Dinas Pertanian Kota Mataram mencatat, jumlah pengepul hewan kurban yang ada di Kota Mataram saat ini mencapai lebih 66 orang tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram.