BEKASI - Satuan Polisl Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menertibkan dan membongkar tempat prostitusi yang berada di lahan milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II, wilayah Tegal Gede. Hal itu dilakukan karena dengan adanya bangunan semipermanen untuk tempat prostitusi, merusak pemandangan dan citra daerah setempat.

"Itu rencananya berlangsung pada Selasa (13/11) hingga Kamis (15/11). Pembongkaran sudah sesuai prosedur atau regulasi yang ada. Eksekusi tempat prostitusi dikhususkan bagi bangunan yang berdiri di lahan PJT II di wilayah Tegal Gede, Kabupaten Bekasi hingga perbatasan Karawang atau di dua sisi Kalimalang," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, di Bekasi, Rabu (7/11).

Selain itu, tambah Hudaya, dengan adanya tempat prostitusi dipastikan banyak tindakan kriminalitas yang tentunya berakibat buruk. Dalam upaya pembongkaran bangunan liar tersebut akan melibatkan kepolisian sebagai bentuk pengamanan dan regulasi dari aturan hukum.

Hudaya menambahkan penertiban itu memang sedikit lambat dikarenakan baru menerima laporan yang meminta bangunan liar milik PJT II untuk segera ditertibkan. "Penertiban itu akan segera dilakukan, dan saat ini baru pada proses persiapan secara mekanisme maupun pemetaan area," ucapnya. Ant/N-3

Baca Juga: