Pembentukan Satgas TKA merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberada-an TKA di Tanah Air.
JAKARTA - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pembentukan Satgas yang melibatkan 24 kementerian/lembaga ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi IX DPR tentang perlunya dibentuk Satgas TKA, sekaligus menindaklajuti Perpres 20 tentang TKA.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, saat konferensi pers tentang peluncuran Satgas Tenaga Kerja Asing, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (17/5). Peluncuran Satgas TKA tersebut juga dihadiri Anggota DPR Komisi IX, Dede Yusuf.
Hanif mengatakan pembentukan Satgas TKA merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah yang sebelumnya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Keduanya akan bekerja untuk mengawasi pekerja asing di Indonesia. "Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi," ucap dia.
Satgas TKA ini, lanjut Hanif, beranggotakan 45 orang, dan diketuai Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Iswandi. Sedangkan wakil dua orang yaitu Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Kemenkumham dan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
Sebagai contoh, terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga menegaskan tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia. Pemerintah telah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA. Pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif. Pemerintah terus memastikan adanya peralihan Penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan memastikan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.
Satgas Pengawasan TKA dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Ketua Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Menteri Hanif menambahkan selama ini, pengawasan terhadap penggunaan TKA sebenarnya sudah dijalankan baik secara temporer oleh imigrasi, maupun oleh pengawas ketenagakerjaan. "Namun untuk merespons aspirasi publik dan terutama rekomendasi Komisi IX, maka satgas ini dipandang perlu untuk dihadirkan dalam rangka memperkuat pengawasan TKA," pungkasnya.
Tim Pengawas
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengapresiasi atas langkah pemerintah membentuk satgas pengawasan TKA. Ia berharap satgas mampu bekerja dengan cepat dan memberikan keyakinan kepada publik/masyarakat bahwa pekerja-pekerja asing tetap sesuai aturan dan diawasi.
"Kami apresiasi pembentukan satgas ini. Di DPR juga akan membuat semacam tim pengawas TKA. Jadi semoga sama-sama dua-duanya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik," kata Dede.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Sugeng Priyanto, menambahkan sesuai dengan rencana kerja, Satgas TKA akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan TKA secara selektif dan prioritas.
Dengan adanya satgas tersebut, nantinya pemerintah bisa mengawasi mana saja TKA yang ilegal dan mana saja TKA yang legal. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Satgas akan memberikan sanksi tegas baik kepada pekerja individunya maupun perusahaannya.
Bagi pekerja individu, tentu pemerintah akan melakukan deportasi kepada perusahaan orang tersebut ke negara asalnya, sedangkan bagi perusahaannya, pemerintah akan memberikan tindakan tegas yang akan disesuaikan dengan undang undang yang berlaku.sdk/E-3