"Saat ini personil melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat jenis Avanza warna biru dan ditemukan adanya enam bungkus kantong gula yang berisi ganja seberat 700 gram," katanya.
Jayapura -- Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/Tombak Sakti m mengamankan tujuh pelaku pengedar narkoba jenis ganja melalui jalan lintas batas di daerah perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini (PNG) tepatnya di Kampung Pitewi, Kabupaten Keerom, Papua
Pelatih Kompi Pertempuran (Batih Kipur) B Satgas Yonif 122/TS Sertu Julius Simalango dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Senin, mengatakan penangkapan ke tujuh pelaku tersebut saat pihaknya melaksanakan razia.
"Saat ini personil melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat jenis Avanza warna biru dan ditemukan adanya enam bungkus kantong gula yang berisi ganja seberat 700 gram," katanya.
Menurut Julius, saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil jenis Avanza yang ditumpangi tujuh orang tersebut menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan sehingga personil langsung memeriksa semua barang bawaan.
"Ganja tersebut ditemukan di bawah kursi kemudian diamankan bersama ke tujuh orang yakni PL (28), PK (24), TN (23), P (20), MK (23), RK (23) dan HK (16)," ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini ke tujuh pelaku yang membawa narkoba ini sudah diamankan di Polsek Arso Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka berasal dari Kampung Skofro, Kabupaten Keerom," katanya.
Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi mengatakan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihaknya untuk menjaga daerah perbatasan RI-PNG dari segala bentuk kegiatan ilegal
"Kedepannya kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait dalam melaksanakan tugas terutama mencegah penyeludupan barang terlarang masuk ke wilayah NKRI," katanya.